A. Programer enggan berkarya
B. Merugikan programmer secara finansial
C. Merugikan negara dalam penerimaan pajak
D. Menimbulkan sikap tidak dipercaya Negara lain
E. Menimbulkan pandangan, bahwa pembajakan merupakan hal biasa dan melanggar hukum.
Jawaban E
22. Sanksi atas pelanggaran hak cipta yang berkaitan dengan pasal 72 UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 ialah dipidana penjara atau denda paling banyak
A. Rp. 1.000.000.000,00
B. Rp. 2.000.000.000,00
C. Rp. 3.000.000.000,00
D. Rp. 4.000.000.000,00
E. Rp. 5.000.000.000,00
Jawaban E
23. Tindakan-tindakan yang dikategorikan tidak melanggar hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi ialah .....
A. Menduplikasi tanpa seizin sang pemilik
B. Memodifikasi sesuai keinginan
C. Menggunakan software yang asli
D. Menggunakan untuk tindak kejahatan
E. Menduplikasi untuk tujuan komersil
Jawaban C
24. Nyeri otot timbul karena bekerja tidak memperhatikan prinsip K3 dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi diantaranya dalam menggunakan ......
A. Meja
B. Kursi
C. Monitor
D. Keyboard
E. Gabungan dari a,b,c dan d