Buruan Segera Daftar DTKS Tahun 2024 Online, Modal HP, KK dan KTP bisa Dapat BLT Anak Sekolah, hingga Lansia

4 Februari 2024, 21:28 WIB
Cara Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) /kemensos.go.id

MEDIA BLORA - Berikut ini adalah informasi mengenai cara mudah mendaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos secara daring untuk tahun 2024, agar dapat menerima bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk anak sekolah, anak balita, ibu hamil, dan lansia.

Untuk memenuhi syarat dan mendapatkan bantuan dari program pemerintah, salah satu persyaratan adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Penting untuk mengetahui cara mendaftar DTKS secara online melalui Aplikasi Cek Bansos agar dapat terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos tahun 2024.

Baca Juga: Prediksi 30 Soal PTS/UTS PJOK Kelas 7 Semester 2 Kurikulum Merdeka beserta Kunci Jawaban TA 2023 2024

Seperti yang kita ketahui, Pemerintah tetap konsisten dalam menyalurkan bantuan sosial pada tahun 2024, termasuk BLT untuk berbagai kelompok seperti anak sekolah, anak balita, ibu hamil, dan lansia.

Bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) ditujukan kepada berbagai kategori masyarakat, termasuk lansia dan anak usia dini 0-6 tahun, yang menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun. PKH juga mencakup pendidikan anak sekolah dari SD hingga SMA dengan total bantuan Rp4,4 juta.

Untuk memenuhi syarat menerima bantuan PKH Rp3 juta dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sembako gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, masyarakat harus terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Untuk mendaftar dan mendapatkan bantuan sosial pada 2024, seperti PKH, BPNT, atau bantuan lainnya, masyarakat dapat mendaftarkan diri dalam DTKS melalui Aplikasi Cek Bansos secara online.

Langkah-langkah untuk mendaftar secara online melalui Aplikasi Cek Bansos adalah sebagai berikut:

1. Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos dari Play Store.

2. Persiapkan KTP dan KK sebelum masuk ke aplikasi Cek Bansos.

3. Login ke aplikasi dan pilih menu daftar usulan.

4. Pilih menu tambah usulan.

Baca Juga: Harga iPhone 13 Pro Max di iBox, Ada Tren Penurunan Harga

Sistem secara otomatis akan mencocokkan nama, NIK, data KK, status kesesuaian Dukcapil, dan kesesuaian pengusul dengan data DTKS Kemensos RI.

Langkah terakhir adalah memilih jenis bantuan yang diinginkan.

Penting untuk dicatat bahwa agar masyarakat dapat mendaftar untuk menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk anak sekolah, anak balita, ibu hamil, dan lansia melalui aplikasi Cek Bansos, beberapa syarat harus dipenuhi, antara lain:

1. Penerima bantuan sosial adalah masyarakat yang berada dalam kondisi miskin atau rentan miskin.

2. Penerima bantuan sosial termasuk mereka yang terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Penerima bantuan sosial tidak termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Setelah melalui tahapan tersebut, penerima manfaat bantuan sosial dapat mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos melalui perangkat HP untuk tahap selanjutnya.

Setelah menyelesaikan tahapan pendaftaran terakhir, akan diketahui apakah pengusul bantuan memenuhi syarat sebagai penerima atau tidak.

Penting untuk diingat bahwa untuk mendaftar di DTKS dan memperoleh bantuan sosial Kemensos, masyarakat dapat langsung mendaftar ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Proses selanjutnya melibatkan perangkat Desa atau Kelurahan yang akan melakukan musyawarah untuk menentukan apakah pendaftar layak atau tidak untuk menerima bantuan sosial Kemensos.

Baca Juga: Kumpulan Soal PTS UTS Bahasa Jawa Kelas 7 Semester 2 Kurikulum Merdeka beserta Kunci Jawaban TA 2023 2024

Masyarakat yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) DTKS akan menjadi sasaran penerima bantuan PKH dengan kategori-kategori berikut:

1. Ibu Hamil atau Nifas akan menerima bantuan sosial PKH sebesar Rp3 juta.

2. Anak Usia Dini 0-6 Tahun akan mendapatkan bantuan sosial PKH sebesar Rp3 juta.

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat akan mendapatkan bantuan sosial PKH sebesar Rp900.000.

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat akan mendapatkan bantuan sosial PKH sebesar Rp1,5 juta.

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat akan mendapatkan bantuan sosial PKH sebesar Rp2 juta.

6. Penyandang Disabilitas berat akan mendapatkan bantuan sosial PKH sebesar Rp2,4 juta.

7. Lanjut Usia akan mendapatkan bantuan sosial PKH sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kumpulan Soal PTS UTS Bahasa Jawa Kelas 7 Semester 2 Kurikulum Merdeka beserta Kunci Jawaban TA 2023 2024

Ituah informasi terkait cara mendaftar DTKS Kemensos untuk memperoleh bantuan sosial PKH dan BPNT seperti BLT untuk ibu hamil, anak balita, anak sekolah, dan lansia pada tahun 2024.

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler