MEDIA BLORA - Berikut informasi terkait 4 kriteria pelaku usaha mikro yang berkesempatan mendapatkan BLT UMKM Rp600 ribu di tahun 2022.
Cek segera apakah namamu terdaftar sebagai peneri manfaat BLT UMKM atau tidak dengan cara masukan nomor NIK ke eform.bri.co.id,
Terdapat 4 kriteria pelaku usaha mikro yang dijelaskan di ulasan di bawah ini akan dapat BLT UMKM Rp600 ribu.
Bantuan BPUM 2022 atau BLT UMKM diinformasikan akan segera dicairkan pada tahun ini, dengan nominal senilai Rp600 ribu per KPM.
Untuk Anda yang ingin menjadi penerima manafaat bantuan BLT Rp600 ribu tersebut, maka harus memasukan nomor NIK ke eform.bri.ac.id.
Adapun 4 kriteria pelaku usaha yang sudah ditentukan oleh Pemerintah sebagai penerima bantuan BLT UMKM Rp600 ribu diantaranya yaitu pemilik warung kecil, pemilik usaha mikro kecil, pedagang kaki lima, dan warga yang berprofesi sebagai seorang nelayan.
Sebagaimana dikutip oleh MEDIA BLORA dari eform.bri.co.id, berikut cara memasukan NIK KTP untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp600 ribu.