2. Selanjutnya, siapkan KTP dam melengkapi data diri dan alamat lengkap, seperti, nama, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Setelah itu, mengisi 8 (delapan) huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
4. Apabila huruf kode tidak jelas, bisa klik ulang kotak kode agar mendapat kode terbaru.
5. Selanjutnya, klik tombol “Cari”.
6. Sistem nanti akan mencocokan data KPM yang berhak mendapatkan bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako dengan data DTKS Kemensos.
Kemensos dalam pencairan kepada 10 juta KPM bansos PKH tahun 2022 dibagi dengan 7 kategori penerima.
Berikut kategori KPM penerima bansos PKH beserta nominal besarannya.
- Ibu hamil mendapat Rp3 juta/tahun,
- Anak usia dini Rp3 juta/tahun,