Apakah Semua Pemegang KIS Bisa Dapat PKH dan BPNT 2023? Simak Syarat Dibawah ini

- 31 Januari 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi. Apakah Semua Pemegang KIS Bisa Dapat PKH dan BPNT 2023? Simak Syarat Dibawah ini.
Ilustrasi. Apakah Semua Pemegang KIS Bisa Dapat PKH dan BPNT 2023? Simak Syarat Dibawah ini. /ANTARA/Irsan Mulyadi/

Adapun syarat pemegang KIS agar menjadi penerima bantuan PKH dan BPNT 2023 adalah warga kategori miskin yang terdaftar di sistem DTKS Kemensos.

Sebab, DTKS Kemensos ini dijadikan sebagai data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Untuk cek status DTKS Kemensos dan kepesertaan bantuan PKH dan BPNT 2023 dapat diketahui dengan cara menanyakan langsung ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP dengan menunjukkan atau mengirimkan foto/scan data di bawah ini:

1) KTP,
2) KK
3) KKS (jika ada).

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 2023 Sudah Cair Rekening Hari ini? Cek Besaran Bantuan yang di Terima

Selain itu, pengecekan status keberadaan seseorang dalam sistem DTKS serta status kepesertaan bansos berbasis NIK saat ini juga telah dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.

Terkait pencairan bantuan PKH ini akan diberikan kepada 7 kategori KPM.

Berikut 7 kategori KPM bantuan PKH serta besaran yang diterima:

· Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp3.000.000,-
· Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp3.000.000,-
· Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp900.000,-
· Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp1.500.000,-
· Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp2.000.000,-
· Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp2.400.000,-
· Kategori Lanjut Usia: Rp2.400.000,-.

Sementara untuk bantuan BPNT, adapun besaran bansos adalah Rp200 ribu per bulan atau jika diakumulasikan menjadi Rp2,4 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x