Berikut ini syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 48, dapat disimak selengkapnya berikut ini.
1. WNI berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Pelaku UMKM dipersilakan untuk mendaftar.
4. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Bukan peserta Kartu Prakerja tahun sebelumnya.
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Berikut cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48 yang dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, yaitu