Syarat Pembuatan SKCK Terbaru Tahun 2023 Beserta Biaya Pembuatannya

- 8 Mei 2023, 19:52 WIB
 Syarat Pembuatan SKCK 2023 beserta Biaya lengkap di Sini
Syarat Pembuatan SKCK 2023 beserta Biaya lengkap di Sini /Portal Brebes /

MEDIA BLORA – Beberapa hari di minggu terakhir bulan April 2023 terjadi pemandangan yang tidak biasa tepatnya di salah satu ruangan Polsek dan Polres di Indonesia.Ini terjadi karena banyak masyarakat yang mengantri untuk membuat SKCK untuk keperluan pemberkasan ASN PPPK sehingga ruangan polsek dan polres di semua Kabupaten ramai berjubel antri membuat SKCK.

Selain pemberkasan ASN PPPK banyak juga masyarakat yang akan ikut kontestasi mendaftar menjadi anggota legislatif untuk pemilu 2024 tahapannya sudah di mulai,belum lagi di tambah masyarakat lain yang ikut mengantri untuk kepentingan mendaftar kerja sehingga semakin bertambah ramai.

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian  dahulu dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik disingkat SKKB.SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama enam bulan. SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS dan melamar pekerjaan ataupun untuk kebutuhan hal lainnya

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum.Surat tersebut berisi keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan orang bersangkutan memiliki catatan kriminal atau tidak.

Baca Juga: 4 Informasi Penting yang Wajib Diketahui Penerima Bansos PKH BPNT dan BLT Dana Desa

Selain untuk Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) juga dapat membuat SKCK dengan persyaratan tertentu.

Masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkannya. Apabila SKCK Anda masih aktif, tetapi masa berlakunya hampir habis bisa melakukan perpanjangan SKCK.

Jika masa berlaku SKCK sudah melewati batas tanggal yang ditentukan, hal yang harus dilakukan yaitu membuat pembaruan SKCK ke Kantor Kepolisian setempat biasanya bisa di dapat di Polsek saja tidak harus ke Polres,tergantung kebutuhannya untuk apa.

Berikut Syarat Pembuatan SKCK Baru

Syarat pembuatan SKCK baru memiliki sedikit perbedaan dari syarat perpanjangan SKCK. Berikut ini adalah daftar dokumen yang wajib di bawa saat pembuatan SKCK.baru.

1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar

2.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar

3.Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar. Jika tidak ada akta bisa dengan ijazah terakhir

4.Pas foto 4x6 dengan latar merah 3 lembar

5.Mengisi formulir SKCK di Polsek dan di berikan rekomendasi dari Polsek setempat.

Baca Juga: KPM Wajib Tahu, Ada 3 Pengumuman Penting dari Kemensos Khusus Penerima Bansos 2023

setelah persyaratan lengkap langsung ke polres pada jam operasional pukul 08.00-15.00 waktu setempat selanjutnya masuk ke loket pelayanan SKCK dan mengambil antrian untuk di panggil. Setelah mengambil antrian kemudian di minta mengisi formulir yang berisi data pribadi dan keperluan pembuatan SKCK untuk apa.

Petugas pelayanan akan memberikan formulir untuk di isi dan akan memberikan antrian sesuai keperluan anda yaitu pembuatan SKCK.baru atau perpanjangan,kemudian menyerahkan dokumen persyaratan ke petugas SKCK untuk diverifikasi.

Apabila dokumen lengkap akan segera diproses, jika tidak lengkap dokumen akan dikembalikan.Apabila dokumen persyaratan lengkap, akan dilanjutkan ke tahap pengambilan sidik jari.

Petugas akan kembali mengecek kelengkapan dokumen untuk verifikasi tahap kedua.

Proses penerbitan SKCK akan segera di terbitkan dan biasanya sehari langsung jadi.

Sementara itu untuk perpanjangan SKCK agak sedikit berbeda yaitu tidak perlu pengambilan sidik jari namun tetap membawa persyaratan berikut :

1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar

2.Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 1 lembar

3.Fotokopi Akta Kelahiran 1 lembar. Jika tidak ada akta bisa dengan ijazah terakhir

4.Pas foto 4x6 dengan latar merah 3 lembar

5.Rekomendasi dari Polsek setempat

6.Membawa SKCK lama

Untuk perpanjang SKCK tidak perlu pengambilan sidik jari dan setelah di periksa kelengkapan dokumen selanjutnya membayar 30.000,kemudian perpanjangan SKCK segera di terbitkan.

Lebih lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah NO.76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu dan disetorkan kepada kas negara baik pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan biayanya sama.

Demikianlah informasi cara pembuatan SKCK baru dan juga perpanjangan SKCK 2023  sehingga ketika anda akan membuat SKCK tidak bolak balik ke rumah untuk mencari kelengkapan yang belum siap karena telah mendapatkan informasi dan membawa kelengkapan untuk pembuatan SKCK terbaru tahun 2023.***

 

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x