3. Penerima bantuan sosial tidak termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Setelah melalui tahapan tersebut, penerima manfaat bantuan sosial dapat mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos melalui perangkat HP untuk tahap selanjutnya.
Setelah menyelesaikan tahapan pendaftaran terakhir, akan diketahui apakah pengusul bantuan memenuhi syarat sebagai penerima atau tidak.
Penting untuk diingat bahwa untuk mendaftar di DTKS dan memperoleh bantuan sosial Kemensos, masyarakat dapat langsung mendaftar ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Proses selanjutnya melibatkan perangkat Desa atau Kelurahan yang akan melakukan musyawarah untuk menentukan apakah pendaftar layak atau tidak untuk menerima bantuan sosial Kemensos.
Masyarakat yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) DTKS akan menjadi sasaran penerima bantuan PKH dengan kategori-kategori berikut:
1. Ibu Hamil atau Nifas akan menerima bantuan sosial PKH sebesar Rp3 juta.
2. Anak Usia Dini 0-6 Tahun akan mendapatkan bantuan sosial PKH sebesar Rp3 juta.
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat akan mendapatkan bantuan sosial PKH sebesar Rp900.000.