Cara Menghitung Perolehan Kursi di DPR RI, DPRD Provinsi,Kab/Kota:Berikut Simulasi Dan Cara Penghitungannya

- 19 Februari 2024, 14:29 WIB
Cara Menghitung Perolehan Kursi di DPR RI, DPRD Provinsi,Kab/Kota
Cara Menghitung Perolehan Kursi di DPR RI, DPRD Provinsi,Kab/Kota /Ilustrasi dari PIXABAY/

MEDIA BLORA - Sebelum mengetahui cara penentuan kursi DPR dalam pemilihan legislatif (Pileg), perlu kiranya mengetahui tentang metode Sainte Lague yang di gunakan untuk menentukan perolehan suara partai politik ke kursi di parlemen untuk DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota.

Sainte Lague merupakan metode untuk mengkonversi perolehan suara partai ke kursi di parlemen pada Pileg 2024. Metode ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Mengutip dari situs resmi KPU RI bahwa Sainte Lague adalah metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen, atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR hingga DPRD. Metode Sainte Lague berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Metode Sainte Lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yakni mulai dari angka 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya. Menurut sejarahnya, metode Sainte Lague atau Sainte-Laguë method diperkenalkan pada tahun 1910 yang merupakan metode yang dikembangkan oleh ahli matematika asal Perancis bernama Andre Sainte Lague

Dasar hukum metode Sainte Lague adalah Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017, bahwa "Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya".

Euforia dan hiruk pikik pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah selesai dilaksanakan dan tahapan saat ini adalah penghitungan atau rekapitulasi di tingkat Kecamatan,Kabupaten,Provinsi dan terakhir rekapitulasi di tingkat pusat yaitu KPU RI.

Baca Juga: Terbaru Kunci Jawaban Soal Harian PKN Kelas 9 SMP Halaman 123 124 Kurikulum 2013, Keadaan Sosial Budaya

Sebagai tambahan informasi bagi para kontestan calon legislatif maupun team suksesnya pasti penasaran bagaimana cara memperoleh kursi dari proses kompetisi mendulang suara dalam pemilu yang di gelar 14 Februari 2024.

Setiap calon legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD yang berpartisipasi dalam kontestasi politik telah memperoleh suaranya namun belum mengetahui secara pasti bagaimana hitungannya seseorang lolos mendapatkan kursi sebagai anggota Dewan Perwakilan rakyat.

Dapil atau daerah pemilihan dalam Pemilu 2024 serta jumlah kursi legislatif telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

DPR memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi, sementara DPRD Provinsi memiliki 301 dapil dengan 2.372 kursi.

Pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan teknik Sainte Lague murni untuk penentuan kursi partai.

Metode penghitungan kursi untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota kemungkinan masih menggunakan metode Sainte Lague, yang telah diperkenalkan oleh matematikawan asal Prancis Andre Sainte-Laguë pada tahun 1910.

Aturan mengenai metode Sainte Lague tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Metode Sainte Lague Murni penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil. Angka yang digunakan untuk pembagi adalah angka ganjil (1,3,5,7, dan seterusnya). Jumlah suara yang telah dibagi oleh angka ganjil tersebut akan diperingkatkan dan menentukan siapa saja partai/caleg yang lolos.

Proses penghitungan suara dalam pemilihan legislatif bertujuan untuk menjaga proporsionalitas representasi partai politik dalam lembaga legislatif, memastikan keadilan dalam perwakilan politik, serta menciptakan sistem pemilihan yang lebih demokratis dan inklusif.

Langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai dengan rapat pleno terbuka.

Kemudian, dilakukan perhitungan kursi pada setiap daerah, diikuti dengan penetapan calon terpilih.

Setelah itu, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih.

Cara penghitungan kursi untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024 melibatkan beberapa tahapan.

Pertama, menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik. Kedua, membagi suara sah dengan jumlah bilangan, diikuti dengan pembagian menggunakan metode Sainte Lague.

Kemudian, dilakukan perhitungan kursi pada setiap daerah, diikuti dengan penetapan calon terpilih.

Setelah itu, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih.

Cara penghitungan kursi untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2024 melibatkan beberapa tahapan.

Pertama, menetapkan jumlah suara sah setiap partai politik. Kedua, membagi suara sah dengan jumlah bilangan, diikuti dengan pembagian menggunakan metode Sainte Lague.

Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak, dan setiap partai akan memperoleh kursi sesuai dengan urutan nilai terbanyak hingga jumlah kursi di daerah habis terbagi.

Dengan demikian, proses penghitungan suara dan pembagian kursi dalam Pemilu 2024 diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang representatif, berkualitas, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat dan tercipta suasana yang kondusif pasca pemilu serta harapan masyarakat menjadi lebih baik dari sebelumya.

Berikut langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat rekapitulasi pleno terbuka para penyelenggara KPPS,PPS,PPK,KPU kabupaten/Kota,KPU Provinsi sampai KPU RI yang kemudian KPU kabupaten /Kota dan hirarki sampai KPU RI melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah. Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih.

Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih.

Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah.

Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.

Partai A mendapat 50.000 suara

Partai B mendapat 36.000 suara

Partai C mendapat 20.000 suara

Partai D mendapat 12.500 suara

Partai E mendapat 9.000 suara

1. Cara menentukan kursi pertama

Perhitungan kursi pertama dengan membagi perolehan suara masing-masing partai dengan angka 1. Dari hasil pembagian tersebut, partai yang mendapat hasil terbanyak menjadi pemilik kursi pertama.

·        Partai A: 40.000 dibagi 1 = 50.000

·        Partai B: 36.000 dibagi 1 = 36.000

·        Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000

·        Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500

·        Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000

Dari pembagian ini, Partai A mendapat suara paling besar. Sehingga berhak mendapat kursi pertama dengan jumlah 50.000 suara.

2. Cara menentukan kursi kedua

Partai A sudah mendapatkan kursi pertama pada pembagian angka 1.

Sehingga perhitungan kursi berikutnya menggunakan pembagian angka 3.

Kemudian, Partai B, C, D, dan E tetap menggunakan pembagi angka 1. Ini contohnya:

·        Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666

·        Partai B: 36.000 dibagi 1 = 36.000

·        Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000

·        Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500

·        Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000

Dari pembagian tersebut, Partai B mendapat jatah kursi kedua. Yakni, dengan perolehan 36.000 suara.

3. Cara menentukan kursi ketiga

Sehingga perhitungan kursi berikutnya menggunakan pembagian angka 3.

Kemudian, Partai B, C, D, dan E tetap menggunakan pembagi angka 1. Ini contohnya:

·        Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666

·        Partai B: 36.000 dibagi 1 = 36.000

·        Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000

·        Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500

·        Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000

Dari pembagian tersebut, Partai B mendapat jatah kursi kedua. Yakni, dengan perolehan 36.000 suara.

3. Cara menentukan kursi ketiga

Partai A dan B telah memperoleh masing-masing satu kursi. Sehingga, menentukan kursi ketiga menggunakan angka pembagi 3. Partai C, D, dan E yang belum mendapatkan kursi.

Perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:

·        Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666

·        Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12,000

·        Partai C: 20.000 dibagi 1 = 20.000

·        Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500

·        Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000

Dari hasil pembagian ini, Partai C menjadi pemilik kursi ketiga. Yakni, dengan perolehan 20.000 suara.

4. Cara menentukan kursi keempat

Partai A, B, dan C telah memperoleh masing-masing 1 kursi. Sehingga, menentukan kursi keempat menggunakan angka pembagi 3.

Partai D dan E yang belum mendapatkan kursi, perolehan suaranya tetap dibagi dengan angka 1. Ini contoh penghitungannya:

·        Partai A: 50.000 dibagi 3 = 16.666

·        Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000

·        Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666

·        Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500

·        Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000

Dari hasil perhitungan ini, partai A memperoleh angka terbesar dengan 16.666 suara. Sehingga, berhak atas kursi keempat.

5. Cara menentukan kursi kelima

Partai A sudah mendapatkan dua kursi yakni kursi pertama dan kursi keempat.

Pada perhitungan penentuan pemilik kursi kelima, Perolehan suara Partai A akan dibagi 5.

Perolehan suara Partai B dan C akan dibagi dengan angka 3.

Sedangkan Partai D dan E tetap dibagi dengan angka 1.

·        Partai A: 50.000 dibagi 5 = 10..000

·        Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000

·        Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666

·        Partai D: 12.500 dibagi 1 = 12.500

·        Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000

Dari hasil perhitungan ini, Partai D berhak atas jatah kursi kelima. Yaitu, dengan 12.500 suara.

6. Cara menentukan kursi keenam

Perolehan suara partai A tetap dibagi dengan angka 5. Sedangkan, Partai B, C, dan D dibagi dengan angka 3, dan Partai E tetap dengan angka 1.

·        Partai A: 50.000 dibagi 5 = 10.000

·        Partai B: 36.000 dibagi 3 = 12.000

·        Partai C: 20.000 dibagi 3 = 6.666

·        Partai D: 12.500 dibagi 3 = 4.166

·        Partai E: 9.000 dibagi 1 = 9.000

Dari hasil perhitungan ini, Partai B berhak atas jatah kursi keenam. Yaitu, dengan 12.000 suara.

Dari hasil perhitungan tersebut, komposisi perolehan kursi dari daerah pemilihan dengan jatah enam kursi. Yakni, Partai A memperoleh 2 kursi, Partai B 2 kursi, Partai C 1 kursi, partai D 1 kursi.

Demikianlah sedikit informasi kaitannya pembagian dapil dan perolehan suara simulasi cara mengetahui perolehan kursi dari para calon anggota DPR yang telah selesai melakukan kompetisi dan berlomba mendulang suara dari konstituennya dengan berbagai macam strategi yang di lakukan,semoga masyarakat mendapatkan wakil wakil rakyat yang amanah dan memihak kepada rakyat karena ajang pemilu legislatif bukan hanya ritual lima tahunan yang tidak ada efeknya terhadap kesejateraan masyarakat tetapi ada secerah harapan dari masyarakat terhadap wakil wakilnya yang di pilih.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x