Berikut ini syarat penerima Kartu Prakerja Gelombang 63, dapat dibaca selengkapnya dibawah ini.
Untuk mendapatkan insentif sebesar Rp4,2 juta dari Kartu Prakerja Gelombang 63 pada tahun 2024, Anda perlu melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut ini informasi lengkapnya mulai dari syarat,dan cara pendaftaran kartu prakerja gelombang 63.
Syarat pendaftaran sebagai penerima Kartu Prakerja Gelombang 63 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
2. Sedang mencari pekerjaan, terkena PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
3. Pelaku UMKM juga dapat mendaftar.
4. Tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.