5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Sedangakan untuk langkah-langkah untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 63 sebagai berikut:
1. Login ke situs resmi prakerja di www.prakerja.go.id.
2. Lakukan pendaftaran akun jika Anda belum memiliki akun Kartu Prakerja.
3. Masukkan email dan password akun untuk mendaftar Kartu Prakerja.
4. Lengkapi data diri Anda dengan benar, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan tanggal lahir.
5. Verifikasi e-KTP dan wajah Anda menggunakan ponsel.
6. Jawab pertanyaan mengenai alasan mengikuti Kartu Prakerja, minat dan keterampilan pelatihan, serta status pekerjaan dan pendidikan.
7. Verifikasi nomor handphone dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan.