Untuk Menjaga Keamanan Data, Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Instagram, dan Facebook Per 20 Juli 2022

1 Juli 2022, 11:37 WIB
Untuk menjaga keamanan data, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ancam bakal blokir Google, WhatsApp, Instagram, dan Facebook. /Pexels.com/ Pixabay

MEDIA BLORA - Untuk menjaga keamanan data, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ancam bakal blokir Google, WhatsApp, Instagram, dan Facebook per 20 Juli 2022.

Selain untuk menjaga keamanan data, tujuan lain Kominfo ancam bakal blokir Google, WhatsApp, Instagram, dan Facebook per 20 Juli 2022 adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia.

Namun jika Google, WhatsApp, Instagram, dan Facebook mau memenuhi satu hal ini, maka Kominfo tetap mengizinkan mereka beroperasi di Indonesia.

Memangnya apa yang diminta Kominfo kepada WhatsApp, Instagram, Facebook, dan Google supaya tidak diblokir bulan depan?

Baca Juga: Mengenal NGL Link yang Viral di Instagram, Ternyata Pengirim Pesan Anonim Tetap Bisa Ketahuan

Dikabarkan jika setelah tanggal 20 Juli 2022, Kominfo akan blokir akses Google, WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

Banyak warganet yang menanyakan kebenaran Kominfo akan blokir akses Google, WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

Apa salah Google, WhatsApp, Instagram, dan Facebook sehingga mau diblokir aksesnya di Indonesia bulan depan.  

Kabar ini muncul setelah adanya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 tahun 2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat pada tanggal 14 Juni 2022.

Baca Juga: Pokoknya Jangan Pernah Coba Lakukan Ini Jika Tak Ingin Whatsapp Dibajak

Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang dimaksud adalah perusahaan internet dan aplikasi digital.

Dilansir MEDIA BLORA dari situs Aptika Kominfo, Jumat, 1 Juli 2022, sistem elektronik yang dimaksud adalah kemampuan layanan dan aplikasi ini mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

“Bayangkan jika kita tidak memiliki sistem pendaftaran. Seluruh PSE ini akan beroperasi di Indonesia tanpa adanya pengawasan, tanpa adanya koordinasi, tanpa adanya pencatatan, dan lainnya,” ujar Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.

Apabila suatu hari PSE tersebut melakukan pelanggaran hukum di wilayah Indonesia maka pemerintah akan kesulitan untuk berkoordinasi dengan penyedia layanan atau aplikasi dan mengambil tindakan.

Baca Juga: Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri: Hati-hati Jika Dapat Pesan WhatsApp Ini

Jadi tujuannya untuk menjaga keamanan data dan ruang digital Indonesia.

PSE lingkup privat domestik maupun asing diwajibkan mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko yakni Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2022.

Dedy mengklaim sejak tahun 2015 hingga 22 Juni 2022 sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran pada Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Dedy menyebutkan bahwa di kategori PSE domestik privat yang sudah mendaftar di antaranya adalah Bukalapak, Tokopedia maupun GoTo, Traveloka, J&T bahkan Ovo sementara PSE asing lingkup privat ini salah satunya adalah TikTok.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Phising dan Cara Menghindarinya

Apabila lewat dari tanggal tadi maka PSE domestik terutama asing di lingkup privat bisa diblokir, namun Dedy menegaskan Kominfo terbuka untuk bisa menormalisasi akses layanan atau aplikasi mereka asal memenuhi persyaratan yang diminta.

Dedy juga meyakini beberapa PSE lingkup privat yang belum mendaftar saat ini sedang dalam proses menyiapkan pendaftaran.

Pihaknya bersama Kominfo tetap menjadi komunikasi dengan nama-nama perusahaan tadi, membantu mereka untuk bisa mematuhi peraturan di Indonesia.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: situs Aptika Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler