Siapkan NIK KTP, Ini Cara Mendaftar Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 10 April 2022, 08:05 WIB
Cukup pakai NIK KTP untuk lakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, berikut dijelaskan cara dan syarat mendaftar.
Cukup pakai NIK KTP untuk lakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, berikut dijelaskan cara dan syarat mendaftar. /Istimewa

MEDIA BLORA - Cukup pakai NIK KTP untuk lakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Karena Pemerintah akan adakan bantuan Set Top Box (STB) gratis di tahun 2022 yang akan dibagikan oleh Kementerian Kominfo.

Simak berikut cara daftar STB, agar bisa berkesempatan dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP 2022 Lewat HP, Sudah Cair ke 10,2 Juta Lebih Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK

Tidak hanya cara daftar penerima bantuan Set Top Box (STB), akan dijelaskan juga syarat agar bisa jadi penerima bantuan STB gratis Kominfo.

Untuk itu, pastikan NIK KTP Anda sudah benar agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini akan dibagikan kepada masyarakat dalam rangka mendukung migrasi TV digital.

Bagi Anda yang memenuhi syarat tentu bisa berkesempatan jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis ini.

Kominfo akan bagikan STB secara gratis kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat penerima manfaat.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah