MEDIA BLORA - Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.
Akhir-Akhir ini mata uang kripto mengalami peningkatan popularitas di Indonesia.
di pasar internasional pun ternyata serupa terjadi. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), di Indonesia jumlah investor aset kripto mencapai 6,5 juta orang.
Baca Juga: Kasus Nirina Zubir, Ternyata Total Kerugian Hingga 17 M
Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang sebanyak 4 juta orang.
Dikutib Media Blora dari Berbagai Sumber inlah informasi terkait uang kripto dan Fatwa MUI.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin dan Ethereum haram.
Apakah Bitcoin dan Ethereum itu?
Bitcoin adalah mata uang kripto dengan kapitalisasi atau valuasi pasar terbesar di dunia. Saat ini, total valuasi pasar bitcoin mencapai 671,78 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9.673,63 triliun (kurs Rp 14.400).