Uang Kripto, Ini Alasan MUI Mengeluarkan Fatwa Haram

- 20 November 2021, 20:12 WIB
Ilustrasi mata uang kripto yang terjun bebas harganya. Karena fatwa haram menurut fatwa MUI?
Ilustrasi mata uang kripto yang terjun bebas harganya. Karena fatwa haram menurut fatwa MUI? /Pixabay.com/Michael Wuensch.

MEDIA BLORA - Mata uang kripto adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset.

Akhir-Akhir ini mata uang kripto mengalami peningkatan popularitas di Indonesia.

di pasar internasional pun ternyata serupa terjadi. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), di Indonesia  jumlah investor aset kripto mencapai 6,5 juta orang.

Baca Juga: Kasus Nirina Zubir, Ternyata Total Kerugian Hingga 17 M

Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 persen bila dibandingkan dengan tahun 2020 lalu yang sebanyak 4 juta orang.

Dikutib Media Blora dari Berbagai Sumber inlah informasi terkait uang kripto dan Fatwa MUI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin dan Ethereum haram.

Apakah Bitcoin dan Ethereum itu?

Bitcoin adalah mata uang kripto dengan kapitalisasi atau valuasi pasar terbesar di dunia. Saat ini, total valuasi pasar bitcoin mencapai 671,78 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9.673,63 triliun (kurs Rp 14.400).

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah