MEDIA BLORA - Inilah cara daftar kripto yang mudah dan juga tidak membutuhkan waktu lama.
Bagi Anda yang ingin mendaftar trading, berikut ini adalah cara daftar kripto yang bisa Anda lakukan.
Untuk membeli dan berdagang kripto, Anda perlu memiliki akun di platform pertukaran kripto (crypto exchange) yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Berikut langkah umumnya untuk mendaftar:
-
Pilih platform
Riset dan pilih platform yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Beberapa platform exchange kripto terdaftar Bappebti yang populer di Indonesia misalnya Tokocrypto dan Indodax.
Baca Juga: Kontroversi Pembayaran Bea Cukai: Sepatu Senilai Rp 10,3 Juta Berujung pada Tagihan Rp 31,8 Juta -
Daftar akun
Buka situs web atau aplikasi platform tersebut dan cari menu pendaftaran. Biasanya Anda perlu mengisi formulir dengan data diri seperti email, password, dan mungkin kode referensi (jika ada).
-
Verifikasi KYC (Know Your Customer)