Minyak Goreng Menjadi Satu Harga Rp14.000, Menjadi Angin Segar Bagi Masyarakat

- 3 Februari 2022, 14:17 WIB
Harga minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter, namun belum semua pedagang di pasar tradisional Kota Cimahi menerapkannya
Harga minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter, namun belum semua pedagang di pasar tradisional Kota Cimahi menerapkannya /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

MEDIA BLORA - Kabar gembira untuk warga Indonesia, pemerintah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga yakni Rp 14.000 per liter di seluruh Indonesia.

Turunnya harga minyak goreng ini menuai beragam respons dari warganet. Ada yang berucap syukur, dan ada yang merasa dirugikan.

Bersyukur karena harga minyak yang sebelumnya dirasa mahal sekarang lebih terjangkau, sedangkan merugikan bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli dengan harga mahal. Berikut pemberitaan yang dikutip dari beberapa sumber

Berita tentang pemberlakuan satu harga untuk minyak goreng ini dikatakan pertama kali oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sewaktu memimpin rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Masih Tinggi Bikin Ibu-Ibu Panik, Cek Harga Minyak Sekarang Berikut Infonya

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia," ujar Airlangga Hartarto

Kebijakan penurunan harga minyak goreng ini berlaku untuk seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana,

“Semua jenis kemasan premium dan sederhana dengan ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter diperuntukan pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan usaha kecil," kata Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan Indonesia.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Selanjutnya, untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah