CEK Daftar UMR, UMP, UMK Kabupaten Kudus, Pati, Jepara dan Blora Tahun 2022, Simak Lokasi Kerjamu

25 November 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi - Uang untuk upah minimum regional (UMR) atau upah minimum kota/kabupaten (UMK) UMP 2022. /PEXELS/Ahsanjaya

MEDIA BLORA - Berikut ini adalah besaran UMR, UMK UMP daerah Kabupaten Kudus, Pati Blora dan Jepara tahun 2022.

Untuk kalian yang tengah mencari informasi terkait Upah Minimum Kerja untuk wilayah Kabupaten Kudus, Pati Blora dan Jepara untuk tahun 2022, simak infonya berikut.

Simak artikel ini dan ketahui informasi tentang daftar Upah Minimum Kabupaten di wilayah Kabupaten Kudus, Pati Blora  dan Jepara terbaru, tahun 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming Siaran Langsung Pertandingan Sepakbola Timnas Indonesia vs Myanmar

Sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

 

kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP yang baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Rata-rata simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,09%.

Seperti Kabupaten Blora Jawa Tengah, bahwa UMR Kabupaten Blora juga mengalami kenaikan.

Baca Juga: Yasin dan Tahlil Lengkap, Untuk Ziarah Kubur dan Tahlilan Beserta Doanya

Dengan diresmikannya surat keputusan dari pihak pemprov Jawa Tengah pada tanggal 20 November 2021, maka UMP 2022 Jawa Tengah resmi naik 0,78 persen, atau menjadi Rp1.812.935.

Selain itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP berlandaskan perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur

Adapun kenaikan upah minimum tersebut berlaku untuk semua wilayah di Jawa Tengah, dan tidak terkecuali area Kabupaten Kudus.

 

Untuk tahun 2022 mendatang, UMK atau upah minimum kerja untuk daerah Kudus juga mengalami kenaikan.

Perlu digaris bawahi, jika angka kenaikan Upah Minimum Provinsi yang 0,78 persen tersebut diterapkan untuk wilayah Kabupaten Kudus dan Kabupaten lainnya di Jateng, maka besaran yang ditetapkan untuk UMK wilayah Kabupaten Kudus yakni Rp2.308.865.

Adapun pada tahun 2021, upah minimum kerja yang ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Kudus yakni sejumlah Rp 2.290.995,33.

Adapun untuk daerah kabupaten Blora UMR tahun 2022 menjadi Rp1.908.773

 

Adapun untuk wilayah Kota sekitarnya jika memang menerapkan 0.78 persen tersebut maka UMK untuk wilayah Kabupaten Pati ialah Rp1.968.233 ditahun 2022 dan untuk Kabupaten Jepara sebesar Rp2.123.435.

Demikianlah informasi mengenai upah minimum kerja atau UMK, UMP dan UMR untuk wilayah Kabupaten Kudus, Pati, Blora dan Jepara  tahun 2022 .***

Editor: Moh. Ali Ridlo

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler