Update: Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option, Ini Penjelasannya

9 Maret 2022, 13:39 WIB
Update: Doni Salmanan Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option /Instagram @donisalmanan

MEDIA BLORA – Simak ulasan ini secara lengkap tentang Crazy Rich  muda asal Bandung yang ditangkap menyusul crazy rich lainnya Indra Kenz yang telah lebih dahulu ditahan.

Sebelumnya Doni Salmanan Crazy Rich asal Bandung dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan kasus penipuan berkedok investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Tapi selang beberapa waktu, Polri menjelaskan bahwa kasus pelaporan Doni bukan karena aplikasi Binomo melainkan trading dengan aplikasi Quotex.

Influencer Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option di aplikasi Quotex.

Sekedar informasi, Doni Salmanan telah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin, 8 Maret 2022.

Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana setelah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, para saksi diperiksa, sampai gelar perkara.

"Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip MEDIA BLORA dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel “ . Roundup: Jadi Tersangka Kasus Quotex, Doni Salmanan Langsung Ditangkap - Pikiran-Rakyat.com” (Pikiran-Rakyat.com)

Baca Juga: 5 Manfaat Bunga Rosella untuk Kesehatan, Salah Satunya untuk Diet Alami, Begini Cara Mengolahnya

Dengan alasan tersebut, polri merasa sudah cukup bukti untuk menetapkan Doni Salmanan menjadi tersangk dan dilakukan penangkapan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan," lanjut Ramadhan

Ramadhan juga menjelaskan, ditemukan alasan subjektif dan objektif dari penyidik terkait penahanan Doni Salmanan.

Alasan subjektif yang dimaksud adalah, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan bukti.

"Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, yakni 20 tahun untuk TPPU," ujar Ramadhan.

Awal mula kasus ini bergulir adalah adanya laporan dari korban Dono Salmanan yang berinisial RA.

Dijelaskan bahwa RA tergiur dengan iming-iming kekayaan yang kerap dipamerkan Doni Salmanan dalam video-video yang diunggah ke kanal YouTube miliknya.

Baca Juga: 6 Manfaat Buah Buni yang Jarang Diketahui, Terutama Baik untuk Kesehatan Mata dan Kulit

Diketahui lewat video-video tersebut, Doni sering memamerkan barang-barang mewah sekaligus mempromosikan aplikasi binary option trading Quotex.

Buntut dari peristiwa itu akhirnya RA melaporkan Doni atas dugaan penipuan dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.

 Doni Salmanan disangka Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara sama seperti Indra Kenz.

Demikianlah ulasan mengenai penetapan Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus penipuan berkedok Trading.*** (Elfrida Chania S/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler