Lesti Kejora dan Rizky Billar Resmi Dipolisikan hingga Terancam 10 Tahun Penjara

- 9 Oktober 2021, 09:25 WIB
KPI Jatim Buka Ruang Mediasi, Lesti Kejora dan Rizky Billar Harus Minta Maaf di Depan Publik
KPI Jatim Buka Ruang Mediasi, Lesti Kejora dan Rizky Billar Harus Minta Maaf di Depan Publik /Instagram @lestykejora

MEDIA BLORA - Lesti Kejora dan Rizky Billar resmi dilaporkan Polisi. Hal itu membuat pasangan selebriti tersebut benar-benar di ujung tanduk karena terancam 10 tahun penjara.

Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur Edi Prasetio melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya belum lama ini.

Edi mengungkapkan bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar keduanya diduga melanggar beberapa pasal hingga ancaman 10 tahun bisa saja dijatuhkan jika terbukti.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Beberkan 3 Syarat yang Harus Dipenuhi Pria yang Ingin Menikahinya

Sebagimana dikutip MEDIA BLORA dari Galamedia pada 9 Oktober 2021 dalam artikel berjudul Lesti Kejora dan Rizky Billar Benar-benar di Ujung Tanduk, Resmi Dipolisikan hingga Terancam 10 Tahun Bui.

Edi memberikan keterangan terkait pasal yang dipakai sebagai dasar pelapran pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

"Pasal 266 terkait keterangan palsu dan UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana yaitu Pasal 14 dan 15," kata Edi.

"Pasal 266 ancaman 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," jelas Edi.

Edi mengungkap bahwa dirinya sama sekali tak menyoal pernikahan siri yang dilakukan keduanya.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x