Untuk mencairkan uang kripto tersebut, Anda harus mengikuti beberapa langkah yang tercantum dalam wallet Anda.
Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan perdagangan aset cryptocurrency atau uang kripto, perlu diketahui, setidaknya ada 10.000 jenis mata uang kripto yang saat ini diperdagangkan.
Namun demikian, untuk di Indonesia sendiri, ada 229 aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Popularitas investasi mata uang kripto membuat pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti mengeluarkan peringatan kepada masyarakat.
OJK telah menerbitkan pernyataan resmi terkait investasi berbasis kripto pada akhir Januari lalu. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa OJK melarang lembaga keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi perdagangan aset kripto.
Hal tersebut dikarenakan aset kripto merupakan jenis komoditi yang cukup beresiko bagi masyarakat. Aset kripto mempunyai fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun secara drastis.
Sementara itu, Bappebti memperingatkan para artis untuk tak melakukan promosi yang menjurus kepada praktik "pompom" kripto.
Aldison Karorundak (Bappebti) meminta kepada artis yang memiliki token kripto untuk memahami ketentuan yang berlaku terlebih dahulu.
Baca Juga: Uang Kripto, Ini Alasan MUI Mengeluarkan Fatwa Haram
Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi artis dan public figure terjerat dalam hukum pidana apabila kripto yang dipromosikan bersifat ilegal.***