Gara Gara Miras Pedangdut Ayu Ting Ting di Laporkan ke Polisi, Begini Kronologinya

- 9 Juli 2022, 05:49 WIB
Gara Gara Miras Pedangdut Ayu Ting Ting di Laporkan ke Polisi
Gara Gara Miras Pedangdut Ayu Ting Ting di Laporkan ke Polisi /@ayutingting92

MEDIA BLORA - Kabar mengejutkan dari pedangdut Ayu Rosmalina atau yang lebih dikenal dengan nama Ayu Ting Ting.

Ayu Ting Ting baru baru ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pelaporan Ayu Ting Ting sendiri buntut dari tiga orang yang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan di tempat karaoke milik Ayu Ting Ting.

Salah satu keluarga korban berinisial SA meninggal setelah mengunjungi usaha karaoke Ayu Ting Ting dan melaporkan pemilik karaoke tersebut ke polisi.

Kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah, di Bengkulu, Jumat, mengatakan bahwa Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya ketiga korban.

"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," ungkap Reno.

Ia juga menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.

Baca Juga: Nyesel Pastinya yang Jarang Mandi Pagi Pakai Air Dingin, Punya Banyak Manfaat bagi Kesehatan Tubuh

Pasalnya dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperkenankan membawa minuman dari luar, jika diperbolehkan maka harus dikenakan biaya tambahan.

"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," kata Reno.

Dengan adanya kejadian tersebut, pemerintah Kota Bengkulu sendiri telah menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berlokasi di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu setelah dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut, serta penghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Selain itu, Polres Bengkulu juga telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah