Sunnah Memakai Celak Tidak Hanya Perempuan Saja, Melainkan Juga Bagi Laki-Laki. Ini Penjelasannya!

4 Agustus 2022, 10:07 WIB
ilustrasi/ Sunnah memakai Celak pada mata /

MEDIA BLORA – Memakai celak merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Ketahui hukum memakainya yang untuk laki-laki juga, bukan hanya perempuan.

Celak mata merupakan sunnah Rasulullah SAW yang tidak dibataskan hanya kepada laki-laki atau perempuan saja. Sunnah memakai celak merupakan sebuah hukum yang bisa menjadi patokan.

Perlu menjadi pengetahuan bagi anda bahwa bercelak atau menggunakan celak merupakan sebuah anjuran. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa, boleh untuk menggunakan celak.

Baca Juga: Segera! STNK Telat Pajak 2 Tahun Berturut-turut, Status Kendaraan Mati Dilarang Beroperasi

Mengenai hukum bercelak, anjuran Rasulullah SAW tentang memakai celak mungkin sudah banyak dikalangan masyarakat yang menggunakannya baik laki-laki maupun perempuan.

Tidak heran bahwa sekarang banyak perempuan yang menggunakan celak untuk menunjang penampilan. Bercelak sendiri dibedakan menjadi dua macam:

1.Bercelak untuk menguatkan pandangan, mengobati rabun, atau untum membersihkan pandangan mata tanpa ada maksud berhias sedikit pun. Bahkan Rasulullah menggunakan celak pada kedua mata beliau.

Dan akan lebih baik lagi jika memakai itsmid. Ibnu Abbas meriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, bahwasannya beliau bersabda yang artinya:

“Bercelaklah kalian dengan itsmid, karena dia bisa mencerahkan mata dan menumbuhkan rambut (bulu mata).” (HR. At Tirmidzi no.1679 dalam Sunan-nya bab Maa jaa-a fil iktihaal, Ahmad no.15341 dalam  Musnad-nya)

2.Bercelak dengan tujuan berhias dan dipakai sebagai perhiasan atau mempercantik diri. Hal seperti ini biasanya dilakukan bagi kaum perempuan, karena anjuran bagi seorang perempuan adalah mempercantik dan memperindah diri di depan suaminya.

Adapun mengenai cara Rasulullah SAW dalam memakai celak, berikut yang beliau lakukan yang sekiranya dapat dianut:

Pertama, Ibnu Abbas r.a bahwa “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bila bercelak, menorehkan celaknya tiga kali di bagian kanan matanya. Dimulai dari kanan dan diakhiri di bagian kanan, sementara di bagian kiri hanya dua kali.” (HR At-Tirmidzi).

Baca Juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa, Puasa Sunnah As Syura Atau Puasa Bulan Muharram

Diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Siapa yang menggunakan celak, hendaknya menggunakannya dengan hitungan ganjil.”

Selain mempercantik mata, di balik sunnah Nabi, celak dianjurkan untuk dipakai sebelum tidur. Yaitu dengan mengoleskannya sebanyak tiga kali di mata kanan dan dua kali di mata kiri.

Seperti diriwayatkan oleh Ibnu Abbas: "Bahwasanya Nabi Muhammad SWA memiliki celak. Dia bercelak setiap malam 3 kali pada mata kanan dan dua kali pada mata sebelahnya." (HR. At Tirmidzi).

Kedua,“Bercelaklah memakai itsmid ketika hendak tidur, karena ia dapat mencerahkan pandangan dan menumbuhkan rambut.” (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-nya no.3846 bab Al Kahlu Bil Itsmid)

Hadis tersebut menyatakan bahwa Rasulullah SAW memberikan anjuran tentang memakai celak yang baik serta dapat menjaga menjaga kesehatan mata dan memanjangkan rambut.

Meski dalam ilmu kesehatan tidak diperkenankan menggunakan kosmetik mata apapun ketika tidur, namun ternyata celak memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Karena mengandung fungsi yang menyelimuti kelopak mata.

Baca Juga: Tahajud Sebagai Sujud di Sepertiga Malam, Ketahui Kapan Waktu yang Dianjurkan untuk Sholat Sunnah Ini

Manfaat menggunakan celak mata, diantaranya membersihkan kotoran mata, menjernihkan pandangan dan selaput mata, mengobati mata rabun serta menumbuhkan bulu mata.***

 

Editor: Muhammad Ma`ruf

Tags

Terkini

Terpopuler