MEDIA BLORA – Segara diterapkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati selama dua tahun tidak bisa diregistrasi kembali. Status kendaraan mati atau tanpa surat jalan.
STNK yang masa berlakunya sudah mati, maka kendaraan tidak bisa lagi digunakan di jalan karena suratnya tidak bisa diurus alias bodong.
Ditegaskan mengenai hal ini oleh tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional yang menyatakan akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Penghapusan data ini diberlakukan bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Hal ini dilakukan untuk menertibkan pelaksanaan kewajiban pajak. Namun, mengenai kapan penerapan aturan ini dimulai belum dapat diinformasikan.
Baca Juga: Viral Vidio Oknum Petugas Polisi Ditilang Warga, Diminta Tunjukkan STNK?
Berdasarkan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi dalam keterangannya, yang dikutip dari media sosial youtube.
"Kami ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Firman.
Pihak kepolisian dirasa perlu mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai aturan penghapusan data STNK tersebut sudah ada sejak 2009.