Bolehkah Berhubungan Suami Istri pada Malam Asyuro atau 10 Muharram ?Berikut Penjelasan Para Ulama

6 Agustus 2022, 11:02 WIB
Ilustrasi Bolehkah Berhubungan Suami Istri pada Malam Asyuro atau 10 Muharram /Tangkap layar youtube bodycare

MEDIA BLORA - Berikut adalah informasi tentang boleh atau tidaknya berhubungan suami istri pada malam 10 Muharram.

Umat Islam di suluruh dunia, pada saat ini masuk dalam bulan Muharram, bulan Muharram sendiri merupakan bulan pertama dalam tahun Hijriah.

Bulan Muharram menjadi salah satu bulan yang sangat istimewa, oleh karena itu tidak heran jika banyak amalan yang baik dilakukan pada bulan Muharram.

Salah satu amalan yang banyak dilakukan di bulan Muharram adalah melakukan ibadah puasa.

Seiring dengan dekatnya tanggal 10 Muharram, ada beberapa pertanyaan terkait amalan di bulan Muharram.

Salah satunya adalah tentang hubungan suami istri pada 10 Muharram.

Berikut ini adalah ulasan tentang hubungan suami istri pada 10 Muharram

Seperti diterangkan dalam kitab Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin menyatakan bahwa:

“Makruh bagi seseorang berhubungan suami istri di tiga malam tiap bulannya, yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa syaitan hadir jimak pada malam-malam ini, dan dikatakan bahwa syaitan-syaitan itu berjimak di malam malam tersebut.”

Baca Juga: Naskah Asli Proklamasi yang di Baca Ir. Soekarno Saat Upacara Peringatan Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

Namun pendapat yang memakruhkan hubungan suami istri tersebut dibantah oleh ulama fikih seperti Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’.

Menurut Imam Nawawi, “Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil.”

Dari situ dapat ditarik kesimpulan, hukum berhubungan suami istri pada malam dan siang hari Asyura tanggal 10 Muharram serta malam lainnya adalah halal dan mubah.

Kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya seperti pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.

Terlepas dari pendapat diatas, alangkah baiknya jika mengisi malam Asyura dengan amalan yang baik, termasuk bersiap untuk puasa di waktu siang harinya.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Tags

Terkini

Terpopuler