4 Kewajiban yang Harus dilakukan Terhadap Jenazah, Berikut Penjelasannya

- 14 September 2021, 11:26 WIB
Jenazah korban disemayamkan di mesjid sebelum di makamkan di TPU yang takjauh dari rumahnya di Kampung Cibingbin, Desa Cirapuhan, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut. , Rabu 8 September 2021./Agus Somantri/Galamedia
Jenazah korban disemayamkan di mesjid sebelum di makamkan di TPU yang takjauh dari rumahnya di Kampung Cibingbin, Desa Cirapuhan, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut. , Rabu 8 September 2021./Agus Somantri/Galamedia /

MEDIA BLORA - Kewajiban Pengurusan Jenazah adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika ada orang islam yang meninggal dunia.

Hukum mengurus jenazah adalah fardhu kifayah.

Berikut adalah beberapa Kewajiban yang harus dilakukan dalam mengurus jenazah. 

Kewajiban Terhadap Jenazah
Ada 4 kewajiban terhadap jenazah orang yang sudah meninggal:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalati
4. Mengubur

Baca Juga: Rukun Sholat Mayit atau Sholat Jenazah dan Bacaan Niat bagi Jenazah laki-laki dan Jenazah Perempuan

Kewajiban ke-1 : Memandikan Jenazah

Pertama-tama yang dilakukan adalah membersihkan kotoran-kotoran di badan termasuk najis-najis yang terdapat pada tubuh jenazah. Membersihkan lubang-lubang termasuk lubang hidung dan lain-lain.

Kemudian memberikan wudhu pada anggota wudhu-nya. Meratakan air keseluruh tubuh dengan tiga kali atau lima kali.

Siraman pertama lebih baik menggunakan air yang dicampur dengan sabun. Kedua dengan air bersih dan ketiga (terakhir) dengan air yang dicampur kapur barus.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah