Ketentuan tentang hari libur nasional pun sudah ditandatangani oleh sejumlah Menteri. Di antaranya Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menko Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Hari libur tersebut sudah dijadwalkan di sepanjang tahun ini. Sejauh ini, keputusan masih belum dirubah sehingga peringatan tersebut akan jatuh di hari Senin besok.
Daftar Hari Libur Tahun 2022
Sejauh ini, pemerintah sudah menetapkan sejumlah hari libur untuk satu tahun ke depan. Ini pun sudah diputuskan dan ditandatangani bersama pihak terkait. Berikut ini daftar lengkapnya.
- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April : Wafat Isa Almasih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
Baca Juga: Atasi Batuk dan Sakit Tenggorokan, Inilah Khasiat Jamu Beras Kencur bagi Kesehatan Tubuh
- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Sejauh ini, belum ada keputusan mengenai pergeseran hari libur. Artinya, hari libur dan cuti bersama akan merujuk pada keputusan yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya.***