MUI Terbitkan Panduan Beribadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Begini Isinya

- 1 April 2022, 18:36 WIB
Artikel tentang isi panduan beribadah bulan Ramadhan tahun 2022 yang diterbitkan oleh MUI
Artikel tentang isi panduan beribadah bulan Ramadhan tahun 2022 yang diterbitkan oleh MUI /Rabbector/Pixabay

MEDIA BLORA – Bulan suci Ramadhan 1443 H tinggal menghitung hari. Hari ini, Jum’at 1 April 2022 Kementrian agama akan melaksanakan sidang isbat untuk menentukan tanggal 1 Ramadhan 1443 H.

Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1443 H, Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan panduan beribadah bulan Ramadhan tahun dan Idul Fitri 1443 H.

Panduan beribadah bulan Ramadan tahun 2022 tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Kep-38/DP-MUI/III/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Baca Juga: Resmi, Harga Pertamax Naik di 34 Provinsi Jadi Rp 12.500-Rp 13.000 Per Liter Mulai 1 April 2022

Dilansir MEDIA BLORA dari SK MUI Kep-38/DP-MUI/III/2022, berikut panduan ibadah bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H

1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah) antara lain: Kewajiban menyelenggarakan Salat Jumat merapatkan kembali shaf saat shalat berjamaah Menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan Salat Tarawih.

3. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah seperti Salat Tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

4. Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah