MEDIA BLORA – Mulai 1 April 2022, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari sebelumnya sekitar Rp 9.000-Rp 9.400 per liter menjadi Rp 12.500-Rp 13.000 per liter.
Kenaikan BBM jenis Petramax oleh PT Pertamina (Persero) mulai berlaku 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Sebelumnya, Pertamina mengumumkan kenaikan harga Pertamax di 16 provinsi. Akan tetapi, tidak lama kemudian, Pertamina merilis kenaikan harga Pertamax di 34 provinsi.
Baca Juga: Pertamina Secara Resmi Menaikkan Harga Pertamax Per 1 April 2022
Kenaikan BBM yang mengalami kenaikan hanya untuk jenis Petramax, sedangkan untuk BBM subsidi seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter.
Adapun porsi konsumsi BBM subsidi atau jenis Petralite mencapai 83 persen, sedangkan porsi konsumsi Pertamax sebesar 14 persen.
"Hal ini merupakan kontribusi pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau," kata Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting.
Irto menjelaskan bahwa Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat. Oleh sebab itu, katanya, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya.
"Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sejak tahun 2019," ujar Irto.