MEDIA BLORA - Pemerintah berrsama DPR resmi menyepakati biaya perjalanan selama melakukan Ibadah Haji (Bipih) pada tahun 2022.
Hasil kesepakatan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama yakni Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) setelah melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.
“Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009 (per jamaah)," ujar pria kelahiran Rembang, Jawa tengah itu di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4).
Biaya sebesar Rp. 39.886.009 per Jamaah itu meliputi biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.
Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
Komisi VIII dan Menag juga menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per Jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844.
Baca Juga: Setelah Harga Pertamax Naik, Tampaknya Pertalite, Solar, Listrik hingga Gas LPG Akan Menyusul
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah