MEDIA BLORA - Ada cara halal untuk puaskan suami saat istri sedang haid ajaran dari para ulama tanpa harus berhubungan suami istri.
Seperti yang diketahui jika di dalam Islam suami istri tidak boleh berhubungan suami istri di saat istrinya sedang haid atau menstruasi.
Bahkan melakukan hubungan suami istri di saat istri sedang haid atau menstruasi merupakan perbuatan yang diharamkan.
Namun tenang saja, sebab ada cara halal untuk puaskan suami saat istri sedang haid sesuai ajaran dari para ulama tanpa harus berhubungan suami istri.
Baca Juga: Ngomongin Pengalaman, Selvi Kitty Ungkap Cara Bikin Puas Suaminya di Atas Tempat Tidur
Harus Membayar Kaffarah Atau Denda
Jika seorang suami dan istri tetap melakukan hubungan suami istri ketika istrinya dalam keadaan haid atau menstruasi maka keduanya wajib bertaubat kepada Allah SWT.
Caranya adalah dengan membayar kaffarah atau denda berupa sedekah satu atau setengah dinar.
Dari segi kesehatan pun, melakukan hubungan istri saat istrinya sedang haid atau menstruasi berpotensi besar memicu penyakit menular.