Sunnah Memakai Celak Tidak Hanya Perempuan Saja, Melainkan Juga Bagi Laki-Laki. Ini Penjelasannya!

- 4 Agustus 2022, 10:07 WIB
ilustrasi/ Sunnah memakai Celak pada mata
ilustrasi/ Sunnah memakai Celak pada mata /

MEDIA BLORA – Memakai celak merupakan salah satu sunnah Rasulullah SAW. Ketahui hukum memakainya yang untuk laki-laki juga, bukan hanya perempuan.

Celak mata merupakan sunnah Rasulullah SAW yang tidak dibataskan hanya kepada laki-laki atau perempuan saja. Sunnah memakai celak merupakan sebuah hukum yang bisa menjadi patokan.

Perlu menjadi pengetahuan bagi anda bahwa bercelak atau menggunakan celak merupakan sebuah anjuran. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa, boleh untuk menggunakan celak.

Baca Juga: Segera! STNK Telat Pajak 2 Tahun Berturut-turut, Status Kendaraan Mati Dilarang Beroperasi

Mengenai hukum bercelak, anjuran Rasulullah SAW tentang memakai celak mungkin sudah banyak dikalangan masyarakat yang menggunakannya baik laki-laki maupun perempuan.

Tidak heran bahwa sekarang banyak perempuan yang menggunakan celak untuk menunjang penampilan. Bercelak sendiri dibedakan menjadi dua macam:

1.Bercelak untuk menguatkan pandangan, mengobati rabun, atau untum membersihkan pandangan mata tanpa ada maksud berhias sedikit pun. Bahkan Rasulullah menggunakan celak pada kedua mata beliau.

Dan akan lebih baik lagi jika memakai itsmid. Ibnu Abbas meriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, bahwasannya beliau bersabda yang artinya:

“Bercelaklah kalian dengan itsmid, karena dia bisa mencerahkan mata dan menumbuhkan rambut (bulu mata).” (HR. At Tirmidzi no.1679 dalam Sunan-nya bab Maa jaa-a fil iktihaal, Ahmad no.15341 dalam  Musnad-nya)

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x