Pengertian Salat Jamak dan Qashar serta Ketahui Syarat Berlakunya. Penting bagi Musyafir

- 7 Desember 2023, 06:10 WIB
Ilustrasi Salat Jamak dan Qasar
Ilustrasi Salat Jamak dan Qasar /

MEDIA BLORA – Salat yang dilakukan dengan di jamak dan qasar diperbolehkan bagi para musyafir. Ketahui syarat berlakunya dan tata cara pelaksanaan salat ini.

Definisi Salat Jamak adalah mengumpulan dua shalat pada satu waktu, seperti Salat Dzuhur dengan Salat Asar dan Shalat Maghrib dengan Salat Isya`. 

Baca Juga: Ketahui Kecerdasan Interpersonal pada Anak

Salat Jamak sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Jamak Taqdim dan Jamak Ta`khir. Jika dua shalat dikumpulkan pada waktu salat pertama, maka disebut dengan jamak taqdim, contohnya Salat Dzuhur dengan Salat Ashar di waktu dzuhur, Salat Magrib dengan Salat Isya di waktu magrib).

Sedangkan jika dua shalat dikumpulkan pada waktu salat kedua, maka disebut dengan jamak ta`khir. Contohnya Salat Ashar dengan Salat Dzuhur di waktu ashar, Salat Isya’ dengan Salat Magrib di waktu isya`.

Adapun sebab dibolehkannya seorang muslim untuk menjamak salat dikarenakan adanya tiga perkara, yaitu:

-Safar, yaitu dalam perjalanan, maka diperbolehkan jamak takdim dan jamak ta`khir.

-Hujan, ketika sedang dalam terjebak hujan yang lebat dan diprediksi akan memakan waktu lama, maka diperbolehkan menjamak salat, tetapi hanya jamak taqdim saja.

-Sakit, dimana seseorang sedang dalam keadaan sakit yang kesulitan dalam bersuci, atau mengalami keadaan lainnya yang mengkhawatirkan dari si sakit, maka diperbolehkan melaksanakan jamak takdim dan ta`khir.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x