Penetapan Biaya Ibadah Haji 2024, Kemenag dan DPR Capai Kesepakatan pada Angka Rp 56 Juta

- 28 November 2023, 09:37 WIB
Kemenag dan DPR Menetapkan Biaya Ibadah Haji di Tahun 2024
Kemenag dan DPR Menetapkan Biaya Ibadah Haji di Tahun 2024 /kemenag.go.id/

MEDIA BLORA - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR telah menyelesaikan pertemuan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024M.

Kesepakatan antara pemerintah dan legislator menetapkan biaya haji 2024 untuk jemaah sejumlah Rp 56.046.172.

Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR, Abdul Wachid, menyimpulkan rapat tersebut di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 27 November 2023, dengan anggota forum rapat menyatakan setuju.

Baca Juga: Agus Subiyanto Resmi Pimpin TNI: Langkah Baru dalam Kepemimpinan Militer Indonesia

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Hasil rapat panja menegaskan bahwa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang akan ditanggung jemaah adalah Rp 56.046.172.

Sementara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) disetujui sebesar Rp 93.410.286.

Sebelumnya, Panja Komisi VIII DPR RI mendorong penurunan biaya haji, menghasilkan kesepakatan pada angka 93,4 juta, lebih rendah dari usulan awal Kemenag yang mencapai sekitar Rp 105 juta.

Baca Juga: Agus Subiyanto Terpilih sebagai Panglima TNI, Kiprah Baru di Kepemimpinan Militer Indonesia

Menurut Abdul Wachid, biaya perjalanan ibadah haji mencakup 60 persen dari total, termasuk biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan sebagian di Madinah, biaya hidup, serta biaya visa.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x