Kemenaker memperlihatkan jika Koko akan mendapatkan jumlah uang JHT yang begitu besar.
Apabila Koko mengikuti aturan terbaru dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT ini.
Manfaat JHT awalnya Rp.15 juta milik Koko, akan naik secara jauh lebih besar ke angka Rp.66 juta
Hal ini apabila pekerja tersebut tidak mencairkannya sampai usia 56 tahun.
Kelebihannya lagi, kenaikan itu tidak disertai dengan kewajiban membayar iuran lanjutan.
Namun demikian unggahan ini justru mendapat respon kurang positif dari para warganet.
Baca Juga: Ayo! Kamu Pilih Mana ASN, PNS atau PPPK? Simak Perbedaannya di Sini
Mereka menyatakan tidak percaya dengan iming-iming tersebut dengan menuliskan komentar-komentar.
Di kolom komentar, banyak yang menyatakan tidak percaya dengan iming-iming tersebut.
"Tidak semua orang pengen pensiun di perusahaan, jadi tolong hapus itu peraturannya, maksa banget sih!" ucap akun bernama @rusli04anwar