JHT Cair di Usia 56 Tahun Uang yang Diterima Pekerja Lebih Besar

- 17 Februari 2022, 08:06 WIB
JHT Cair di Usia 56 Tahun Uang yang Diterima Pekerja Lebih Besar
JHT Cair di Usia 56 Tahun Uang yang Diterima Pekerja Lebih Besar /Balikpapan City/Change.org

Kemenaker memperlihatkan jika Koko akan mendapatkan jumlah uang JHT yang begitu besar.

Apabila Koko mengikuti aturan terbaru dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT ini.

Manfaat JHT awalnya Rp.15 juta milik Koko, akan naik secara jauh lebih besar ke angka Rp.66 juta

Hal ini apabila pekerja tersebut tidak mencairkannya sampai usia 56 tahun.

Kelebihannya lagi, kenaikan itu tidak disertai dengan kewajiban membayar iuran lanjutan.

Namun demikian unggahan ini justru mendapat respon kurang positif dari para warganet.

Baca Juga: Ayo! Kamu Pilih Mana ASN, PNS atau PPPK? Simak Perbedaannya di Sini

Mereka menyatakan tidak percaya dengan iming-iming tersebut dengan menuliskan komentar-komentar.

Di kolom komentar, banyak yang menyatakan tidak percaya dengan iming-iming tersebut.

"Tidak semua orang pengen pensiun di perusahaan, jadi tolong hapus itu peraturannya, maksa banget sih!" ucap akun bernama @rusli04anwar

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah