MEDIA BLORA – Jika JHT cair di usia 56 tahun nantinya uang yang diterima pekerja jauh lebih besar.
Manfaat jaminan hari tua (JHT) yang akan diterima para pekerja jauh lebih besar jika Permenaker no.2 tahun 2022 diterapkan.
Namun para buruh dan pekerja masih ingin jika JHT tetap diberikan sesuai aturan yang lama.
JHT dapat dicairkan setelah seorang pekerja berhenti bekerja, agar uang JHT dapat digunakan untuk menyambung kehidupan nya.
Baca Juga: Lirik Hanya Dia yang Ada di Antara Jantung Hati, Lagu Pecah Seribu dari Elvy Sukaesih
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan masyarakat akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang jauh lebih besar.
Tentunya apabila Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang JHT ini diterapkan.
Keterangan ini disampaikan melalui infografis di akun Instagram resmi Kemenaker, pada Rabu, 16 Februari 2022.
Dalam infografis itu, Kemenaker memberi contoh kasus seorang pekerja bernama Koko dengan gaji Rp.4 juta per bulan.