Satgas Penanganan Covid-19 Resmi Menghapus PCR dan Antigen Sebagai Syarat Perjalanan

- 14 Maret 2022, 19:06 WIB
Pemerintah resmi hapus Aturan Perjalanan Kereta dan Pesawat Antar Kota Tes Antigen PCR
Pemerintah resmi hapus Aturan Perjalanan Kereta dan Pesawat Antar Kota Tes Antigen PCR /Freepik

"Usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis Satgas.

Kebijakan baru itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah