"Usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis Satgas.
Kebijakan baru itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.***