Satgas Penanganan Covid-19 Resmi Menghapus PCR dan Antigen Sebagai Syarat Perjalanan

- 14 Maret 2022, 19:06 WIB
Pemerintah resmi hapus Aturan Perjalanan Kereta dan Pesawat Antar Kota Tes Antigen PCR
Pemerintah resmi hapus Aturan Perjalanan Kereta dan Pesawat Antar Kota Tes Antigen PCR /Freepik


MEDIA BLORA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menghapus antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara mulai hari ini.

Bagi warga Negara Indonesia, kini tidak wajib lagi melampirkan hasil tes negatif lewat PCR maupun antigen saat ingin bepergian.

Akan tetapi, kebijakan itu di per untukkan bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua atau tiga.

Baca Juga: Asam Urat Hilang Tanpa Minum Obat, hanya dengan Bahan Sederhana Anda akan Terbebas dari Penyakit ini

Kebijakan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditekan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," tulis Satgas, Selasa, 8 Maret 2022.

Dalam kebijakan baru, bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang baru melakukan vaksinasi dosis satu, wajib melakukan tes antigen atau PCR.

Hasil tes PCR berlaku dalam waktu 3 x 24 jam, dan hasil tes antigen berlaku dalam waktu 1 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Kemudian, bagi pelaku yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri, dengan kondisi kesehatan kusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi dosis dua atau tiga, wajib menunjukkan hasil test PCR atau antigen.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah