Isi Perpres Jokowi Komandan Brimob Polri Resmi Dijabat Perwira Tinggi (Pati) Dengan Pangkat Bintang Tiga

- 13 April 2022, 12:40 WIB
Isi Perpres Jokowi terbaru tentang susunan organisasi Polri menjelaskan Komandan Brimob Polri resmi dijabat oleh perwira tinggi (Pati) dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga.
Isi Perpres Jokowi terbaru tentang susunan organisasi Polri menjelaskan Komandan Brimob Polri resmi dijabat oleh perwira tinggi (Pati) dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga. /Tangkapan layar/Twitter @Humas_korbrimob

MEDIA BLORA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait susunan organisasi Polri.  

Penandatanganan Perpres baru ini menandakan bahwa jabatan Komandan Brimob Polri resmi dijabat oleh perwira tinggi (Pati) dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga.

Padahal sebelumnya, posisi ini dijabat oleh perwira dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau bintang dua.

Baca Juga: Inilah Kunci Jawaban IPS kelas 9 Halaman 194 Tentang Perdagangan Internasional

Ketentuan ini tersurat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Joko Widodo Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.

Perpres baru tersebut ditetapkan dan diundang sejak ditandatangganinya Perpres oleh Jokowi pada 7 April 2022.

"Brimob akan terdiri atas satu biro dan paling banyak lima pasukan," tulis Pasal 22 ayat (1) dalam Perpres tersebut.

Dilansir dari jdih.setneg.go.id, jabatan Dankorbrimob tertulis diisi oleh pangkat Komjen. Selain itu juga disebutkan bahwa jabatan itu setara dengan eselon IA.

Dalam Pasal 22 ayat (1), dijelaskan bahwa Korps Brimob merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang brigade mobil yang berada di bawah Kapolri.

Selanjutnya juga dijelaskan bahwa Korbrimob bertugas membina dan mengerahkan kekuatan guna menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi serta tugas lain dalam lingkup tugas pokok Pori dalam rangka pemeliharaan dalam negeri.

"Korbrimob dipimpin oleh Komandan Brimob disingkat Dankorbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolri," bunyi Perpres itu dalam Pasal 22 ayat (3).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan memperkuat Brimob jelang tahun politik.

Listyo juga menjelaskan bahwa perwira berpangkat Komjen sebagai Dankorbrimob diperlukan untuk menanggapi tantangan yang akan dihadapi oleh kepolisian ke depan.

Ia menyoroti terkait pengamanan Ibu Kota Negara (IKN) dan sejumlah wilayah lain di  Indonesia yang berkaitan dengan proyek strategis nasional yang memerlukan pengawalan Brimob.

Kepala Bagian Penerangan Hukum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa akan ada penambahan jumlah personel sampai penambahan markas komando (mako).

"Tentunya kita akan tindak lanjuti seperti itu ya (menambah mako). Tentunya Polri akan menyiapkan dari segi manajemen, mulai dari 4M mulai dari man SDM nya, anggarannya, material logistiknya, dan metodenya. Itu otomatis akan diikuti," ujar Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 15 April 2022.

Ramadnhan menambahkan bahwa dalam restrukturisasi tersebut akan dibentuk satuan baru di Brimob yang mengamankan kewilayahan di bagian Timur, Barat dan Tengah Indonesia.

Kemudian mereka juga akan dipimpin oleh Komandan Pasukan (Danpas) I, II, III serta Danpas Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masing-masing berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

Disamping itu, Wadankorbrimob pun akan dijabat oleh perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

"Kita lihat ada Brimob Nusantara, sehingga ketika ada diperlukan apakah itu pengamanan suatu objek, kita akan mengirim sehingga dengan adanya Danpas I, II, III, dan komandonya itu lebih memudahkan pergerakan pergeseran pasukan dari satu titik ke titik lain," pungkas Ramadhan.***

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah