MEDIA BLORA - Perampokan emas seberat satu kilogram menimpa seorang pengusaha emas berinisial SM di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, pada Senin, 3 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kini, anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah telah menangkap dua pelaku.
Dua pelaku berinisial K dan GPH ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat, 21 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Siswi SMA Negeri 8 Medan Diduga Tidak Naik Kelas Usai Orang Tua Bongkar Pungli
Polisi juga menetapkan lima orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini sedang diburu, Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber.
“Ya, dua tersangka sudah ditangkap. Kami masih mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya,” kata Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Minggu, 23 Juni 2024.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Pucakwangi.
Tim Jatanras yang dipimpin AKBP Helmy Tamaela bersama anggotanya dan Satreskrim Polresta Pati berhasil menangkap para tersangka.
“Kedua tersangka adalah warga Pasuruan. Anggota masih di lapangan, mengejar pelaku lainnya yang masuk DPO. Saya tegaskan agar segera menyerahkan diri, kami sudah mengidentifikasi mereka,” lanjutnya.