Apakah Hari Santri 22 Oktober Termasuk Libur Nasional? Ini Keputusan SKB 3 Menteri

- 20 Oktober 2022, 04:50 WIB
Banyak masyarakat yang menanyakan apakah Hari Santri 22 Oktober termasuk libur nasional? Berikut hasil keputusan SKB 3 menteri.
Banyak masyarakat yang menanyakan apakah Hari Santri 22 Oktober termasuk libur nasional? Berikut hasil keputusan SKB 3 menteri. /Tangkapan layar Twibbonize/

MEDIA BLORA – Banyak masyarakat yang menanyakan apakah Hari Santri 22 Oktober termasuk libur nasional?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut simak penjelasan keputusan SKB 3 menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.

Seperti yang diketahui jika Hari Santri Nasional diperingati pada tanggal 22 Oktober setiap tahunnya.

Baca Juga: Mengejutkan, Ditemukan Pestisida pada Produk Mie Sedaap Varian Korean Spicy Chicken di Hongkong

Hari Santri Nasional sendiri sudah menjadi momen bersejarah yang diresmikan oleh Presiden Jokowi pada tahun 2015.

Peringatan Hari Santri Nasional sendiri bertujuan untuk mengingat peran besar para ulama dan santri dalam perjuanagn melawan penjajah demi meraih kemerdekaan Indonesia.

Menjelang peringatan Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober, muncul pertanyaan seputar libur.

Apalagi pada tahun ini Hari Santri Nasioanl jatuh pada Sabtu yang merupakan akhir pekan.

Lantas apakah momen Hari Santri tersebut termasuk ke dalam libur nasional?

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah