Apakah Hari Santri 22 Oktober Termasuk Libur Nasional? Ini Keputusan SKB 3 Menteri

- 20 Oktober 2022, 04:50 WIB
Banyak masyarakat yang menanyakan apakah Hari Santri 22 Oktober termasuk libur nasional? Berikut hasil keputusan SKB 3 menteri.
Banyak masyarakat yang menanyakan apakah Hari Santri 22 Oktober termasuk libur nasional? Berikut hasil keputusan SKB 3 menteri. /Tangkapan layar Twibbonize/

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022, peringatan Hari Santri Nasional 2022 pada tanggal 22 Oktober 2022 bukan termasuk libur nasional.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Santri Nasional 2022, Gratis Dengan Sekali Klik Langsung Bisa DIjadikan Status Media Sosial

Adapun libur nasional di bulan Oktober 2022 hanya ada satu yakni pada tanggal 8 Oktober 2022 yang diperingati sebagai libur Maulid Nabi Muhammad SAW 1444 H.

Selanjutnya perlu diketahui pula bagaimana sejarah Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober.

Sejarah Hari Santri adalah erat hubungannya dengan perjuangan para ulama dan santri dalam mempertahankan dan memperjuangkan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Seperti dikutip MEDIA BLORA dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), sejarah Hari Santri bermula dari fatwa 'Resolusi Jihad' yang disampaikan KH Hasyim Asy'ari.

Pada 22 Oktober 1945, lahir perumusan fatwa 'Resolusi Jihad' di kalangan kiai pesantren yang dipimpin oleh KH Hasyim Asy'ari, yang berisi kewajiban berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan melawan pasukan penjajah.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Santri Nasional Tanggal 22 Oktober 2022, Lengkap Dengan Cara Pasangnya

Puncak perjuangan atas landasan jihad kebangsaan itu kemudian melahirkan peristiwa heroik di Surabaya pada 10 November 1945 yang dikenal sebagai cikal bakal dan diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Peringatan Hari Santri Nasional setiap tanggal 22 Oktober ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal, Jakarta.

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah