Menjaga Martabat Rupiah, Fakta Penting Tentang Uang yang Layak dan Tidak Layak Beredar

- 17 Mei 2024, 18:54 WIB
Fakta Kelayakan uang yang rusak, Masih Layak Beredak atau tidak
Fakta Kelayakan uang yang rusak, Masih Layak Beredak atau tidak /Foto: pexels / Ahsanjaya

MEDIA BLORA - Uang memiliki peran yang sangat penting sebagai alat tukar dalam transaksi sehari-hari.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, uang adalah alat tukar atau standar pengukur nilai yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara dalam bentuk kertas, emas, perak, atau logam lainnya.

Di Indonesia, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) adalah lembaga negara yang berhak mencetak uang.

Uang juga merupakan lambang negara yang mencerminkan aspek kebudayaan, sejarah, dan alam Indonesia.

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Maut, Tabrakan Mobil Kijang LGX dan Kereta Api Pandalungan Menelan Korban Jiwa

Uang Rupiah dilindungi oleh hukum Indonesia, yang mengatur bahwa merusak uang Rupiah, termasuk mencoret-coret, adalah tindakan ilegal.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan bahwa tindakan merusak uang dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara dapat dikenai sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Menurut Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Merlison Hakim, uang Rupiah yang rusak atau dicoret-coret masih bisa digunakan untuk transaksi.

Tetapi disarankan untuk ditukarkan ke Bank Indonesia karena termasuk dalam kategori uang tidak layak edar.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah