MEDIA BLORA - Seorang pria berinisial KA (21), warga Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, ditangkap polisi atas tuduhan membunuh mantan kekasihnya, R (21).
Polisi mengungkapkan bahwa KA merasa sakit hati karena R telah bertunangan dengan orang lain.
Kejadian tragis ini berlangsung pada Selasa, 4 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, menyatakan bahwa KA dan R sebelumnya menjalin hubungan asmara, dilansir MEDIA BLORA dari berbagai sumber.
Baca Juga: 3 Juni, Kenali Sejarah dan Makna Hari Sepeda Sedunia
Pagi tadi, sekitar pukul 08.00 WIB, KA mengundang R ke rumahnya.
Saat tiba, keduanya terlibat percakapan yang berakhir dengan cekcok.
Alfan menjelaskan, KA mendapatkan informasi bahwa R telah bertunangan dengan orang lain, yang memicu rasa cemburu dan emosi pada KA.
Dalam kemarahan, KA menganiaya R, membenturkan kepalanya ke tembok tiga kali hingga tidak sadarkan diri.