Inilah Pajak Mobil Listrik Ioniq 5 yang Harus di Bayar untuk Semua Type

- 14 Maret 2024, 05:00 WIB
pajak mobil listrik Ioniq 5
pajak mobil listrik Ioniq 5 /Hyundai

MEDIA BLORA - Inilah pajak mobil listrik Ioniq 5 yang harus dibayarkan setiap tahunya oleh pemilik kendaraan.

Sebenarnya pajak mobil listrik Ioniq 5 tidak jauh berbeda dengan pajak kendaraan lainya khususnya mobil.

Akan tetapi tidak ada salahnya jika Anda mengetahui pajak mobil listrik Ioniq 5 sebagai bahan pertimbangan jika ingin membeli mobil ini.

Pajak mobil listrik Hyundai Ioniq 5 di Indonesia terbagi menjadi dua jenis:

1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM mobil listrik di Indonesia dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB Ioniq 5 bervariasi tergantung tipenya:

  • Prime: Rp 545.000.000
  • Signature Long Range: Rp 630.000.000
  • Signature Standard Range: Rp 725.000.000

Baca Juga: Harga Mobil Listrik Tesla Model 3 Lengkap dengan Spesifikasinya

Berdasarkan aturan terbaru, PPnBM mobil listrik 0% untuk NJKB hingga Rp 250 juta dan 1% untuk NJKB di atas Rp 250 juta. Berikut perhitungan PPnBM Ioniq 5:

Prime:

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x