MEDIA BLORA - Inilah pajak mobil listrik Ioniq 5 yang harus dibayarkan setiap tahunya oleh pemilik kendaraan.
Sebenarnya pajak mobil listrik Ioniq 5 tidak jauh berbeda dengan pajak kendaraan lainya khususnya mobil.
Akan tetapi tidak ada salahnya jika Anda mengetahui pajak mobil listrik Ioniq 5 sebagai bahan pertimbangan jika ingin membeli mobil ini.
Pajak mobil listrik Hyundai Ioniq 5 di Indonesia terbagi menjadi dua jenis:
1. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM mobil listrik di Indonesia dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB Ioniq 5 bervariasi tergantung tipenya:
- Prime: Rp 545.000.000
- Signature Long Range: Rp 630.000.000
- Signature Standard Range: Rp 725.000.000
Baca Juga: Harga Mobil Listrik Tesla Model 3 Lengkap dengan Spesifikasinya
Berdasarkan aturan terbaru, PPnBM mobil listrik 0% untuk NJKB hingga Rp 250 juta dan 1% untuk NJKB di atas Rp 250 juta. Berikut perhitungan PPnBM Ioniq 5:
Prime: