Inilah Pajak Mobil Listrik Ioniq 5 yang Harus di Bayar untuk Semua Type

- 14 Maret 2024, 05:00 WIB
pajak mobil listrik Ioniq 5
pajak mobil listrik Ioniq 5 /Hyundai
  • NJKB: Rp 545.000.000
  • PPnBM: (Rp 250.000.000 x 0%) + (Rp 295.000.000 x 1%) = Rp 2.950.000

Signature Long Range:

  • NJKB: Rp 630.000.000
  • PPnBM: (Rp 250.000.000 x 0%) + (Rp 380.000.000 x 1%) = Rp 3.800.000

Signature Standard Range:

  • NJKB: Rp 725.000.000
  • PPnBM: (Rp 250.000.000 x 0%) + (Rp 475.000.000 x 1%) = Rp 4.750.000

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)

PKB dan SWDKLLJ dibayarkan setiap tahun. PKB dihitung berdasarkan NJKB dan tarif progresif yang ditentukan oleh pemerintah daerah. SWDKLLJ ditetapkan secara nasional.

Berikut contoh perhitungan PKB dan SWDKLLJ Ioniq 5 di Jakarta:

Prime:

  • NJKB: Rp 545.000.000
  • PKB: (Rp 545.000.000 x 2%) x 10% = Rp 1.090.000
  • SWDKLLJ: Rp 143.000

Total Pajak Tahunan:

  • Prime: Rp 1.090.000 + Rp 143.000 = Rp 1.233.000
  • Signature Long Range: Rp 1.260.000 + Rp 143.000 = Rp 1.403.000
  • Signature Standard Range: Rp 1.450.000 + Rp 143.000 = Rp 1.593.000

Perlu diingat bahwa pajak mobil listrik di setiap daerah berbeda-beda. Anda dapat mengecek besaran pajak di Samsat wilayah Anda.

Demikianlah ulasan singkat tentang pajak mobil listrik Ioniq 5 di Indonesia yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.***

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah