- NJKB: Rp 545.000.000
- PPnBM: (Rp 250.000.000 x 0%) + (Rp 295.000.000 x 1%) = Rp 2.950.000
Signature Long Range:
- NJKB: Rp 630.000.000
- PPnBM: (Rp 250.000.000 x 0%) + (Rp 380.000.000 x 1%) = Rp 3.800.000
Signature Standard Range:
- NJKB: Rp 725.000.000
- PPnBM: (Rp 250.000.000 x 0%) + (Rp 475.000.000 x 1%) = Rp 4.750.000
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)
PKB dan SWDKLLJ dibayarkan setiap tahun. PKB dihitung berdasarkan NJKB dan tarif progresif yang ditentukan oleh pemerintah daerah. SWDKLLJ ditetapkan secara nasional.
Berikut contoh perhitungan PKB dan SWDKLLJ Ioniq 5 di Jakarta:
Prime:
- NJKB: Rp 545.000.000
- PKB: (Rp 545.000.000 x 2%) x 10% = Rp 1.090.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
Total Pajak Tahunan:
- Prime: Rp 1.090.000 + Rp 143.000 = Rp 1.233.000
- Signature Long Range: Rp 1.260.000 + Rp 143.000 = Rp 1.403.000
- Signature Standard Range: Rp 1.450.000 + Rp 143.000 = Rp 1.593.000
Perlu diingat bahwa pajak mobil listrik di setiap daerah berbeda-beda. Anda dapat mengecek besaran pajak di Samsat wilayah Anda.
Demikianlah ulasan singkat tentang pajak mobil listrik Ioniq 5 di Indonesia yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.***