MEDIA BLORA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus 2021.
Kegiatan belajar mengajar menjadi salah satu kegiatan masyarakat yang sangat dibatasi, karena melibatkan banyak orang.
Selama pandemi Covid-19 kegiatan belajar mengajar dilakukan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Banyak dari masyarakat yang mengeluhkan dilakukan PJJ dalam kegiatan belajar mengajar, khususnya wali murid.
Baca Juga: 400 Universitas Bereputasi Tinggi Dunia Jalin Kerja Sama dengan UGM
Wali murid lebih menginginkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara Pertemuan Tatap Muka (PTM) untuk memudahkan kegiatan belajar anak-anak mereka.
Dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Jawa dan Bali, kegiatan belajar mengajar diatur sesuai level PPKM Wilayah Kabupaten atau Kota.
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada surat Instruksi Menteri Dalam Negeri, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang berada pada PPKM level 4 adalah kabupaten Blora.
Baca Juga: Belajar Tatap Muka Boleh Digelar, Berikut Penjelasan dan Syaratnya