MEDIA BLORA - Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 pada tahun 2021 ini kembali mengeluarkan bantuan berupa BLT Subsidi Gaji.
Sebagai seorang karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bisa cek datanya di kemnaker.go.id dan link BPJS Ketenagakerjaan bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pastikan nama anda sebagai pegawai sudah terdaftar pada link tersebut.
Baca Juga: Belajar Tatap Muka Boleh Digelar, Berikut Penjelasan dan Syaratnya
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan sebanyak 8,8 juta karyawan untuk mendapatkan bantuan BLT Subsidi Gaji
Jumlah besaran BLT Subsidi Gaji senilai Rp 1 juta untuk tiap karyawan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) karyawan mempunyai tujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi karyawan yang terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari Berita DIY dengan judul : Cek BLT Subsidi Gaji di kemnaker.go.id atau Link BPJS Ketenagakerjaan, BSU Cair ke 7 Kriteria Karyawan Ini