MEDIA BLORA - Syarat minimum 60 murid untuk penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) reguler 2021-2022 menimbulkan pro dan kontra.
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tidak akan terlebih dahulu menerapkan syarat itu pada 2022 dan berharap bisa menenangkan masyarakat.
Pihaknya akan mengkaji kembali peraturan itu. Dasar pengkajian berangkat dari besarnya dampak pandemi Covid-19.
Perlu fleksibilitas dan tenggang rasa kepada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.
Hal itu dia sampaikan Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu 8 September 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat, 10 September 2021, Leo Sedang Naik Daun, Virgo Buat Cinta Terasa Penting
Sebagimana dikutip MEDIA BLORA dari Pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul Nadiem Makarim Tunda Aturan Baru BOS, Pandemi Covid-19 Jadi Alasan.
"Itulah yang ingin kami lakukan. Kami tidak akan memberlakukan persyaratan ini pada 2022. Semoga ini bisa menenangkan masyarakat," tuturnya.
Sofyan Tan, Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PDIP berharap persyaratan itu tak hanya ditangguhkan sampai 2022, tapi sampai 2024.