PPKM Turun Level Pemprov Jawa Tengah Izinkan PTM Terbatas, Ini Syarat yang Harus Dipatuhi

- 27 Agustus 2021, 06:28 WIB
Ilustrasi PTM terbatas di sekolah
Ilustrasi PTM terbatas di sekolah /Kemendikbud

MEDIA BLORA - Sejumlah daerah di Provinsi Jawa Tengah telah masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1,2 dan 3 dan mengalami penurunan tang sumula level 4.

Hal itu membuat angin segar bagi pelaku Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah untuk melaksanankan KBM secara Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Sesuai izin Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk Pembelajaran Tatap Muka, PTM terbatas harus mematuhi syarat dalam penyelenggaraanya.

Seperti dilansir MEDIA BLORA dari Jatengprov.go.id, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ Dapat Giliran Vaksin Covid - 19

Itu karena adanya sejumlah daerah yang saat ini telah memasuki PPKM level 1,2,3. Namun, ada syarat yang mesti dipatuhi dalam penyelenggaraan PTM terbatas.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Suyanta mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah.

Intruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah, terkait pendidikan.

Baca Juga: Resiko Mencetak Sertifikat Vaksin Covid - 19, Ketahui Bahayanya

Halaman:

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah