MEDIA BLORA – Peringatan Hari Guru Nasional ditetapkaan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1994.
Dalam penetapannya Presiden Soeharto adalah presiden yang menandatangani kebijakan putusan pada saat itu.
Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November, untuk menjadi momentum bersejarah bagi para guru Indonesia.
Baca Juga: 12 Kata Kata Selamat Hari Guru 2021, Ucapan Hari Guru Paling Menyentuh Hati
Dikutip MEDIA BLORA dari Keppres nomor 78 tahun 1994, yang tertuang pada Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
Bahwa Hari Guru Nasional terdapat beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan ditetapkannya Hari Guru Nasional yaitu:
- Guru harus mampu memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pengajaran, pelaksanaan, dan pembangunan nasional.
- Tanggal tersebut ditetapkan untuk diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru khususnya di Indonesia.
Setiap tahunnya, Hari Guru mengangkat tema yang berbeda.